Baik Rachel dan Ebes sama-sama bersikeras memiliki hak asuh atas Mohammad Kale Mata Angin yang baru berusia 4 tahun. Mediasi di pengadilan tidak bisa membuat keduanya sepakat soal anak.
"Jika berkenan akan dimediasi lagi di luar pengadilan. Karena ini adalah sesuatu yang sudah jelas bahwa hak pemeliharaan anak tetap menjadi kewajiban ayah," ujar Muhammad Joni, kuasa hukum Rachel ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada halangan untuk Ebes untuk membawa dan mendidik. Saya kira mereka mengerti bagaimana mengatur jadwal tanpa menyudutkan salah satu pihak," jelasnya.
Sidang cerai Rachel-Ebes akan berlanjut Rabu, 23 Juni 2010. Agenda berikutnya akan menyerahkan bukti tertulis. Hari ini (16/6/2010), baik Rachel maupun Ebes absen di sidang cerai.
(yla/eny)











































