"Sebelum ada keputusan pengadilan seharusnya mereka nggak berhak mencekal. Apa haknya mereka mencekal," ujar Boy Arvian, tim pengacara Ariel dan Luna saat ditemui di Jalan Alam Elok No.34 Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (15/6/2010).
Boy menyesalkan pencekalan terhadap kegiatan keartisan Ariel dan Luna di Bandung. Menurutnya, masyarakat maupun pejabat seharusnya mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ariel dan Luna Maya, Cut Tari juga mendapatkan pencekalan di Bandung sampai proses hukum mereka selesai. Menurut Walikota Bandung, pencekalan tersebut dilakukan sebagai sanksi moral terhadap ketiga artis itu.
(ich/ebi)











































