Ariel, Luna Maya dan Cut Tari akan dihadapkan dengan pasal pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, tiga artis tersebut akan diancam 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.
"Kalau UU itu nggak bisa kan masih ada pasal 282 ayat 1 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan," jelas Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto saat dihubungi detikhot lewat telepon pada Selasa (15/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU ITE juga bisa dipakai," ucapnya.
(hkm/iy)











































