Ariel Diancam Hukuman 12 Tahun

Ariel Diancam Hukuman 12 Tahun

- detikHot
Senin, 14 Jun 2010 16:24 WIB
Ariel Diancam Hukuman 12 Tahun
Jakarta - Jika terbukti bersalah, Ariel sepertinya harus siap untuk menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Terkait kasus beredarnya video porno itu, Ariel diancam hukuman penjara 12 tahun.

Sampai saat ini, polisi fokus untuk menjerat Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dengan pasal 4 UU Pornografi. Tidak hanya itu, pasal 128 KUHP tentang perzinahan juga sudah menanti pelantun 'Buka Dulu Topengmu' itu.

"Kalau kita lihat gambar itu adalah asusila. Karena pornografi jadi hukumannya 12 tahun. Di kasus ini, titik beratnya adalah pornografi," jelas Wakadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Zainuri Lubis saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Zainuri mengaku pihaknya masih harus menyelidiki kasus ini lebih dalam. Sampai saat ini, Ariel dan Luna Maya belum menjalani pemeriksaan.

"Untuk sementara kita panggil yang bersangkutan sebagai saksi," ucapnya.
(hkm/iy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads