Sampai saat ini, polisi fokus untuk menjerat Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dengan pasal 4 UU Pornografi. Tidak hanya itu, pasal 128 KUHP tentang perzinahan juga sudah menanti pelantun 'Buka Dulu Topengmu' itu.
"Kalau kita lihat gambar itu adalah asusila. Karena pornografi jadi hukumannya 12 tahun. Di kasus ini, titik beratnya adalah pornografi," jelas Wakadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Zainuri Lubis saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara kita panggil yang bersangkutan sebagai saksi," ucapnya.
(hkm/iy)











































