"Saya lihat polisi lamban, padahal konten itu sudah sampai ke kampung-kampung. Polisi sudah sangat layak mengusut secara tuntas," ujar Ketua KPAI Hadi Supeno saat ditemui di kantor Depkominfo, Jl Medang Merdeka Barat, Senin (14/6/2010).
Untuk Ariel, Luna dan Tari, jika memang terbukti, menurut Hadi ketiganya bisa dijerat dengan KUHP, UU Pornografi dan UU ITE. Menurut Hadi, tidak ada orang yang bisa menolak UU Pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia itu sangat menarik buat anak-anak, gaya rambut. Cara berpakaian juga selalu diikuti anak-anak. Saya sangat khawatir sekali," urainya.
(eny/eny)
