"Nggak bisa, tidak cepat-cepat jadi korban. Perlu diperiksa dulu," kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis kepada detikcom, Minggu (13/6/2010).
Zainuri menegaskan, masih ada kemungkinan sanksi pidana yang dijerat terhadap Ariel dkk. Misalnya dengan pasal 4 UU Pornografi dan UU ITE pasal 27 serta pasal 28 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi masih ada kemungkinan Ariel dkk terkena pidana?
"Bisa saja kena, tapi sekali lagi tidak bisa cepat-cepat. Harus diperiksa dulu," pungkasnya.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi sebelumnya mengatakan, video yang diduga mirip Luna dan Ariel adalah untuk koleksi pribadi. Tidak ada indikasi perbuatan yang dilakukan untuk disebarluaskan.
Sebelumnya usai datang ke Mabes Polri, Jumat (11/6/2010) lalu, pengacara Ariel-Luna, O.C. Kaligis juga menegaskan kliennya hanyalah korban. Namun ia memilih no comment ketika ditanya keaslian video itu. (mad/eny)











































