Polri: Terlalu Cepat Menyebut Ariel dan Luna Korban

Polri: Terlalu Cepat Menyebut Ariel dan Luna Korban

- detikHot
Minggu, 13 Jun 2010 08:31 WIB
Polri: Terlalu Cepat Menyebut Ariel dan Luna Korban
Jakarta - Mabes Polri menegaskan status Ariel, Luna Maya belum ditentukan terkait beredarnya video porno mirip mereka. Namun untuk menyimpulkan keduanya sebagai korban, itu terlalu cepat.

"Nggak bisa, tidak cepat-cepat jadi korban. Perlu diperiksa dulu," kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis kepada detikcom, Minggu (13/6/2010).

Zainuri menegaskan, masih ada kemungkinan sanksi pidana yang dijerat terhadap Ariel dkk. Misalnya dengan pasal 4 UU Pornografi dan UU ITE pasal 27 serta pasal 28 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Patut diduga kalau orang dewasa berbuat demikian. Kalau disimpan kan tidak jadi masalah, tapi kalau ketahuan orang kan asusila," tegasnya.

Jadi masih ada kemungkinan Ariel dkk terkena pidana?

"Bisa saja kena, tapi sekali lagi tidak bisa cepat-cepat. Harus diperiksa dulu," pungkasnya.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi sebelumnya mengatakan, video yang diduga mirip Luna dan Ariel adalah untuk koleksi pribadi. Tidak ada indikasi perbuatan yang dilakukan untuk disebarluaskan.

Sebelumnya usai datang ke Mabes Polri, Jumat (11/6/2010) lalu, pengacara Ariel-Luna, O.C. Kaligis juga menegaskan kliennya hanyalah korban. Namun ia memilih no comment ketika ditanya keaslian video itu. (mad/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads