Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafly Amar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jumat (11/6/2010). Namun sampai saat ini Polda Metro Jaya belum sampai kepada pemanggilan Ariel, Luna, dan Cut Tari.
"Tidak menutup kemungkinan mereka dapat dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," jelas Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini pihak Polda baru berencana memanggil saksi ahli dari pengamat teknologi. Selanjutnya Ariel, Luna, dan Cut Tari akan dipanggil sebagai saksi.
"Nanti dari ahli IT melihat keaslian videonya. Apakah video itu betul-betul dilakukan oleh orang itu (Ariel, Luna, dan Tari)," jelas Boy.
(ebi/iy)











































