"Minggu depan baru diperiksa, kalau dihitung tiga hari dari surat pemanggilan dilayangkan berarti Selasa," ujar Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto, ketika dihubungi detikcom, Kamis (10/6/2010).
Menurut Marwoto, ketiga artis tersebut masih berstatus saksi saat menjalani pemeriksaan nantinya. Namun, apabila mereka terbukti sebagai pelaku dalam video tersebut, maka polisi siap menjeratnya dengan pasal berlapis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Marwoto mengatakan, kalau ketiga selebritis tersebut belum bisa dikatakan sebagai korban. Karena semuanya masih menunggu hasil pemeriksaan mereka.
"Yang jelas sebagai saksi dulu (pemeriksaan) dari situ baru bisa ditentukan siapa yang merekam, siapa yang mengedarkan dana apa motivasinya," terang Marwoto.
(ddt/hkm)











































