Titaful: Jika Terbukti, Ariel, Luna & Tari Bisa Dipenjara 6 Tahun

Titaful: Jika Terbukti, Ariel, Luna & Tari Bisa Dipenjara 6 Tahun

- detikHot
Rabu, 09 Jun 2010 11:03 WIB
Titaful: Jika Terbukti, Ariel, Luna & Tari Bisa Dipenjara 6 Tahun
Bali - Video porno dengan bintang mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dinilai meresahkan masyarakat. Menurut Menkominfo Titaful Sembiring, jika terbukti melakukan pelanggaran, ketiganya bisa dipenjara 6 tahun.

"Kalau terbukti Ariel, Luna, Cut Tari sebagai pembuat dan pengedar atau mendistribusikan akan dituntut hukuman Undang-undang ITE no 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1. Kalau terbukti ancaman hukumannya enam tahun," jelas Menteri Komunikasi & Informatika Titaful Sembiring.

Bunyi dari UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Titaful pun meminta polisi segera mengusut pembuat dan pengedar video itu. "Saya minta polisi segera mengusut kasus ini, saya juga meminta diterapkan hukuman yang maksimum supaya menjadi pelajaran bagi yang lain," ujar Tifatul saat ditemui dalam acara konferensi internasional kesiapan pemanfaataan IPv 6 di Hotel Padma, Jl Padma Kuta, Bali, Rabu (9/6/2010).

Mengingat video tersebut sudah dibuat sejak tahun 2006, Tifatul menyebutkan bahwa pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Siapapun yang melakukan hal tersebut sudah melanggar norma kesusilaan.

"Kita tidak bisa lagi memberikan toleransi, internet harus digunakan untuk hal-hal positif, ada UU yang harus ditaati," jelas Tifatul. (yla/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads