Penyebar video porno itu diduga memiliki perangkat penyimpan data atau bahkan laptop yang sebelumnya milik pria yang mirip dengan Ariel. Video-video tersebut pun bisa dipastikan diambil dengan kamera yang berbeda dan tersimpan dalam satu perangkat penyimpan data.
"Bisa dibilang pelakunya orang dekat," ujar praktisi multimedia Abimanyu Wachjoewidajat saat bincang-bincang dengan detikhot di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang yang memeras Ariel itu pun nantinya bisa dikenakan pasal pemerasan atau pencemaran nama baik. Namun untuk memenjarakan si pelaku, pelantun 'Di Balik Awan' itu harus lapor polisi.
"Karena memang pencemaran nama baik itu delik aduan ya," jelasnya Erlangga Masdiana.
Saat ini, pihak kepolisian pun turun tangan untuk menangani kasus ini. Mabes Polri akan menyelidiki identitas penyebar video-video porno itu dengan dibantu dengan pakar IT.
"Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan, tim Bareskrim sedang meneliti dengan meminta bantuan tenaga ahli IT," ujar Kabid Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang.
(hkm/iy)










































