Penggagas MANTAP, Abdul Hamim Jauzie, menghimbau pihak kepolisian segera menindak pelaku penyebaran video porno mirip Ariel dan Luna. Si Pelaku harus dijerat dengan menggunakan pasal 4 undang-undang pornografi.
"Luna dan Ariel itu korban, jadi jangan dijadikan korban untuk kedua kalinya," kata advokat yang aktif sebagai pendamping korban kekerasan terhadap perempuan di LBH APIK dalam rilis yang diterima detikhot, Selasa (6/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ebi/ebi)










































