Masyarakat Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: Luna-Ariel Korban

Masyarakat Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: Luna-Ariel Korban

- detikHot
Selasa, 08 Jun 2010 22:58 WIB
Masyarakat Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: Luna-Ariel Korban
Jakarta - MANTAP (Masyarakat Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) meminta Luna Maya dan Ariel dipolisikan karena video porno miripnya beredar. Hal itu dikarenakan Luna dan Ariel hanyalah korban.

Penggagas MANTAP, Abdul Hamim Jauzie, menghimbau pihak kepolisian segera menindak pelaku penyebaran video porno mirip Ariel dan Luna. Si Pelaku harus dijerat dengan menggunakan pasal 4 undang-undang pornografi.

"Luna dan Ariel itu korban, jadi jangan dijadikan korban untuk kedua kalinya," kata advokat yang aktif sebagai pendamping korban kekerasan terhadap perempuan di LBH APIK dalam rilis yang diterima detikhot, Selasa (6/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, LSM Hajar Indonesia bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melaporkan Luna dan Ariel tentang tindak pidana pornografi dengan pasal 27 ayat 1, UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik (ITE), junto pasal 282 KUHP.

(ebi/ebi)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads