Polisi akan memburu orang yang menyebarkan video porno mirip Ariel dan Luna. Orang tersebut akan dijerat dengan pasal 292 tentang pencabulan dan asusila. Selain itu penyebar video porno mirip Ariel dan Luna juga akan diganjar dengan undang-undang ITE.
"Dalam hal ini kita akan mengadakan penyelidikan terlebih dahulu. Apakah yang menyebarkan gambar itu adalah orang yang ada di dalam gambar atau orang lain," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jalan Gatrot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelidikan apakah bisa dibarengi, ini (pencarian pelaku penyebaran) akan menjadi prioritas. Pemanggilan pelaku sampai saat ini belum ada," jelasnya.
(ebi/iy)










































