"Kan yang melaporkan atas nama LSM, biar aja kalau ada respon negatif," ucap Farhat saat berbincang dengan detikhot via telepon, Senin (7/6/2010) malam.
Suami dari Nia Daniati itu melapor ke polisi karena mengaku peduli terhadap masa depan generasi muda. Makanya ia tetap melaporkan pelaku serta penyebar video porno yang dirasanya sudah meresahkan masyarakat. Farhat juga tidak peduli jika tindakannya dianggap hanya menumpang tenar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, LSM Hajar Indonesia bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melaporkan Luna dan Ariel tentang tindak pidana pornografi dengan pasal 27 ayat 1, UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik (ITE), junto pasal 282 KUHP.
(ich/yla)











































