"Tapi sejauh ini belum ada yang melapor terkait pencemaran nama baik. Kalau misalkan tidak dilaporkan, pencemaran itu tidak bisa ditindaklanjuti," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar, saat ditemui Senin (7/6/2010).
Meski begitu, polisi masih bisa menindaklanjuti kasus penyebaran video porno tersebut. Polisi akan melacaknya karena ada laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya video itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, LSM tersebut, menyertakan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Farhat juga melaporkan Luna dan Ariel atas pasal 282 KUHP tentang kesusilaan.
(eny/eny)











































