Senin (7/6/2010) siang ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Hajar Indonesia bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melaporkan Luna dan Ariel ke Polda Metro Jaya. Pasangan yang menjadi bintang iklan Lux itu dijerat UU ITE dan KUHP pasal 282 tentang kesusilaan.
"Jangan dianggap gosip semata, ini harus diproses secara hukum," ujar Farhat Abbas, ketua LSM Hajar saat dihubungi detikhot, Senin (7/6/2010)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sampai saat ini video tersebut belum terbukti keasliannya, Farhat tidak terlalu mempedulikannya. Bersama organisasi yang dipimpinnya, Farhat akan tetap melaporkan Luna dan Ariel.
"Nanti kan terbukti. Mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.
(ich/eny)











































