Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komnas Anak, kak Seto yang juga menjadi mediator antara Arumi dan keluarganya. Sayangnya pria berkacamata itu tidak mau menyebutkan syarat yang diajukan Arumi.
"Memang ada kesepakatan itu (syarat). Tapi tidak jadi konsumsi publik," ujar kak Seto ditemui di Kantor Komnas Anak,Β Jalan TB simatupang No. 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (18/5/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga itu punya aturan-aturan sendiri. Jangan dulu berpacaran. Kalau mau berteman dulu, saya rasa hal itu wajar," tutur legal officer Arumi, Minola Sebayang.
(yla/yla)











































