"Lima surat itu, surat perjanjian antara terdakwa dengan bandnya yang membuat Sammy stres dan depresi, surat pernyataan Sammy bukan personel lagi, surat dari BNN yan isinya saran untuk direhabilitasi, selebaran dari Mahkamah Agung dan surat dari seorang pendeta di Palangkaraya," urai kuasa hukum Sammy, Ida Rumindang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2010).
Surat-surat tersebut diharapkan dapat memuluskan langkah Sammy untuk direhabilitasi. Menurut sang ibunda, Tiur Ida Simanjuntak, surat dari pendeta, merupakan bukti bahwa putranya memang sudah ingin direhabilitasi sebelum akhirnya tertangkap memiliki shabu-shabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Sammy kali ini sebenarnya mengagendakan kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Jaksa pun menghadirkan anggota Polres Jakarta Pusat yang menangkap pelantun 'Aku Harus Jujur' itu.
"Saya menemukan ada kantong plastik berisikan kristal diduga shabu-shabu, di dekat TV dan meja," ujar Justan Effendi Marpaung, anggota Polres Jakarta Pusat dalam kesaksiannya.
Menurut Effendi, Sammy sebenarnya bukanlah DPO polisi. Hanya saja, polisi sempat melihat Sammy di kawasan Gajahmada, Jakarta Pusat. Dari situlah polisi mencurigainya membeli shabu-shabu.
(eny/eny)











































