Senin, (26/4/2010) siang ini Ata menyambangi Polda Metro Jaya. Ia membawa putri sulungnya yang berusia sekitar 23 tahun.
Namun tidak seperti biasa, kali ini Ata miskin bicara. Ia enggan mengomentari soal kesaksian sang anak di depan penyidik. Putri Ata yang mengenakan busana bermotif batik hijau itu pun terus dilindunginya saat selesai diperiksa, sehingga wartawan sulit untuk bertanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Yuni dilaporkan ke polisi oleh Ata karena membeberkan status suaminya, Raul Lemos, sebagai duda. Yuni diancam 3 pasal KUHP sekaligus dengan
dugaan pencemaran nama baik (pasal 310), memfitnah (pasal 311), dan penggelapan asal usul warga (pasal 277).
(ebi/iy)











































