Seperti diketahui pada Jumat (23/4/2010) lalu, Catherine mengungkapkan kalau polisi telah menghentikan penyidikan atau SP3 atas laporan Andi terhadap dirinya. Sebelumnya bintang film 'Anda Puas Saya Loyo' itu melaporkan Keket, begitu Catherine biasa disapa, atas kasus pencemaran nama baik.
"Saya dan klien kecewa dengan SP3 tersebut. Kita akan segera ambil langkah hukum," jelas kuasa hukum Andi, Rizal Fauzi Ritongan saat dihubungi melalui telepon Minggu (25/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Andi pun mempertanyakan alasan yang dibeberkan oleh polisi saat mengeluarkan SP3. Menurut polisi kasus Andi dengan Keket kurang bukti.
"Kalau memang tidak cukup bukti, kenapa kemarin sempat dijadikan tersangka," tukas Rizal.
(eny/eny)











































