Kuasa hukum Keket, sapaan akrab Catherine Wilson, Noni T. Purwaningsih mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di sebuah restoran Jepang di Jl. Senopati Raya, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2010).
"Berdasarkan surat keputusan dari Polda khususnya Direskrimum tertanggal 26 Maret 2010, tindak pidana atas nama Catherine Wilson dihentikan karena tidak cukup bukti. Diharapkan kasus ini sudah clear semuanya," ujar Noni. Surat keputusan Polda Metro Jaya itu bernomer S.Tap/512/3/2010/Direskrimum Polda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Andi Soraya, sempat mengatakan kalau Keket lari ke luar negeri karena stres menjadi tersangka. Namun tudingan tersebut dibantah oleh model dan bintang film 29 tahun itu.
"Nggak bener. Memang aku sedang ingin ke luar negeri saja. Kabur nggak mungkin karena keluarga saya semua ada di Indonesia. Gimana saya mau melarikan diri," kesalnya.
Bintang film 'Pesan Dari Surga' itu pun membantah tudingan dirinya menyogok polisi agar kasusnya dihentikan. "Nggak ada hal seperti itu. Polda juga lebih pintar, tahu mana yang baik dan benar," tandasnya. (eny/eny)











































