Gugatan cerai politisi Partai Gerindra itu masuk ke pengadilan pada 7 April 2010 lalu dengan nomor gugatan, 0750/Pdt.G/2010/PA.Selatan. Masuknya gugatan cerai Rachel itu dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Harum Rendeng.
"Benar bahwa Rachel Maryam memasukkan gugatan cerai pada 7 April 2010," kata Harum saat ditemui di kantornya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan ini mereka ambil karena mereka memang sudah tidak rukun," jelas Harum.
Rachel dan Ebes akan menjalani sidang pertama pada 28 April 2010 mendatang. Agenda sidang tersebut adalah mediasi.
Rachel menikah dengan Muhamad Akbar Pradana yang akrab dipanggil Ebes pada 25 Juli 2005. Pernikahan itu telah dikaruniai seorang putra Muhammad Kale Mata Angin yang lahir pada 29 Juli 2006.
(ebi/eny)











































