Sebelumnya, Ata melaporkan Raul dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP soal fitnah. Selain itu, Ata juga melaporkan Yuni Shara dengan dua pasal yang sama dengan Raul. Namun Ata menambahkan pasal 277 tentang penggelapan asal usul warga kepada Yuni.
Selasa (20/4/2010) hari ini Ata diperiksa Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan suaminya karena mengaku duda. "Biasa, ini kan baru buat Pak Raul, kalau buat Yuni Shara belum," kata Ata saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang Bu Ata masih berstatus istrinya (Raul-red) dan anak-anak Bu Ata memang dari perkawinan yang sah. Jadi itu (pernyataan) Raul (sebelumnya) bohong," lanjut Hermin Hermina, pengacara Ata.
(ebi/iy)











































