Menurut Sunan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jeje dengan pasal 59 Undang-undang tentang psikotropika dengan ancama hukuman 12 tahun penjara. Namun hakim memberikan hukuman minimal, yaitu 4 tahun penjara.
"Dengan vonis itu menurut saya ringan kalau bicara undang-undang," jelas Sunan saat ditemui di Rice Bowl, Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Senin (19/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat satu, dua hari lagi. Saya sangat prihatin, tapi ini kan hukuman minimum dengan fakta-fakta yang ada dipersidangan," jelas Sunan.
(ebi/ebi)











































