Jeje, sapaan akrab Jennifer Dunn, sangat berharap bisa bebas dalam perkara penyalahgunaan narkoba. Namun ternyata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Martinus Bala, Herry Setyobudi, dan Mirdin Alamsyah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
"Ya syok dan kecewa banget. Udahlah, udah cukup gue minta keringanan-keringanan seperti kemarin," kata Jeje saat ditemui seusai sidang putusan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Tomang Tol, Jakarta Barat, Senin (19/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sempat nangis tadi sedikit. Malah justru temen-teman aku duluan yang nangis, aku jadi sedih deh," kata dara kelahiran 10 Oktober 1989 itu.
Menjelang sidang putusannya, Jeje mengaku tidak bisa tidur semalaman. Ia terus memikirkan vonis yang akan ia terima.
"Semalam aku nggak bisa tidur, mikir putusan, dan rasanya deg-degan terus," jelas Jeje.
(ebi/iy)











































