Ata melaporkan Yuni gara-gara kakak Krisdayanti itu membeberkan status Raul sebagai duda. Yuni diancam 3 pasal sekaligus dengan dugaan pencemaran nama baik (pasal 310), memfitnah (pasal 311), dan penggelapan asal usul warga (pasal 277).
"Saya berpendapat boleh-boleh saja melaporkan orang, tapi harus dilihat asal usulnya. Jangan emosi semata," kata Minola Sebayang saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Rabu (14/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita telaah, pasal itu adalah suatu tindakan yang sengaja melakukan pengaburan, misalnya penukaran anak. Sementara klien kami hanya menjawab pertanyaan rekan-rekan media atas pernyataan dua buah surat (somasi-red) dari Ata," jelas Minola.
(ebi/iy)











































