Bersama kuasa hukumnya, Subagyo Aridarmo, Ata mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya, Selasa (13/4/2010). Ia melaporkan suaminya, Raul untuk dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Aksi tersebut dilakukan Ata setelah melihat suaminya menyatakan bahwa mereka telah bercerai. Menurut perempuan beranak dua itu, ia dan Raul masih sah sebagai suami istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama KD dan Yuni Shara diduga akan terlibat dalam kasus tersebut karena mereka dianggap melakukan konspirasi. Sebelum KD diberitakan menjalin cinta dengan Raul, rumah tangga Ata tidak terlalu bermasalah. Namun kehadiran KD dianggapnya merusak keadaan.
"Memang kami ada maslah sejak kehadiran KD," jelas Ata.
Ata melaporkan Raul dan pihak yang terkait atas pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP soal fitnah. Pasal pertama bisa menjerat Raul maksimal sembilan bulan penjara dan pasal selanjutnya jika terbukti menuntut pidana maksimal empat tahun.
(yla/iy)











































