Yuni pernah menyatakan di media massa kalau Raul Lemos adalah seorang duda. Namun belakangan Ata memberikan bukti masih terikat pernikahan yang sah dengan Raul.
Kerena ucapannya itu, Yuni pun dilaporkan kepolisi dengan tiga pasal sekaligus, yaitu dugaan pencemaran nama baik (pasal 310), memfitnah (pasal 311), dan penggelapan asal usul warga (pasal 277).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dari pihak sana tidak ada itikad lebih baik, ya udah saya upaya hukum. Kan sudah ditangani polisi," kata Ata seusai membuat laporan di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/4/2010).
Ata berniat untuk menghukum Yuni seberat-beratnya atas tuduhan tiga pasal tersebut. "Ancamannya lumayan, ada yang 9 bulan penjara, tapi target kami di atas 9 bulan," kata kuasa hukum Ata, Hermin Hermina, yang ikut mendampinginya. (ebi/iy)











































