Ibunda Joy Tobing Belum Lepas dari Ancaman Penjara

Ibunda Joy Tobing Belum Lepas dari Ancaman Penjara

- detikHot
Rabu, 07 Apr 2010 02:10 WIB
Jakarta - Meski bebas dari tahanan Polsek Mampang Prapatan, Roma Sibuea, ibunda Joy Tobing, sepertinya belum bisa bernafas lega. Sampai saat ini, Roma masih terancam hukuman penjara.

Rabu (7/4/2010) dini hari, pihak Posman Simanjuntak yang menuduh Roma melakukan penganiayaan mendatangi Polsek Mampang Prapatan. Mereka pun mempertanyakan kenapa Roma bisa dibebaskan dan hanya dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.

Padahal sebelumnya, Roma dilaporkan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Mereka pun merasa telah menyerahkan ke polisi bukti-bukti yang kuat untuk menahan Roma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kita laporkan itu pasal 170, padahal itu kan tindak pidana yang tidak bisa dicabut," ujar Coki TN. Sinambela SH, pengacara Posman saat ditemui di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2010).

Pihak Posman juga mempertanyakan alasan polisi membebaskan Roma demi kemanusiaan. Sementara, Roma diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Tak hanya itu, mereka juga menuduh Roma telah melakukan penyangkalan-penyangkalan saat diperiksa.

"Jadi dalam BAP Roma Sibuea, dia juga melakukan penyangkalan-penyangkalan tanpa mengakui tindak pidana yang dilakukan," ucap Coki.

Oleh karena itu, pihak Posman akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka pun berusaha mencari jalan untuk mengembalikan Roma ke balik jeruji besi.

(hkm/hkm)

Hide Ads