Rabu (7/4/2010) dini hari, pihak Posman Simanjuntak yang menuduh Roma melakukan penganiayaan mendatangi Polsek Mampang Prapatan. Mereka pun mempertanyakan kenapa Roma bisa dibebaskan dan hanya dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.
Padahal sebelumnya, Roma dilaporkan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Mereka pun merasa telah menyerahkan ke polisi bukti-bukti yang kuat untuk menahan Roma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Posman juga mempertanyakan alasan polisi membebaskan Roma demi kemanusiaan. Sementara, Roma diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Tak hanya itu, mereka juga menuduh Roma telah melakukan penyangkalan-penyangkalan saat diperiksa.
"Jadi dalam BAP Roma Sibuea, dia juga melakukan penyangkalan-penyangkalan tanpa mengakui tindak pidana yang dilakukan," ucap Coki.
Oleh karena itu, pihak Posman akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka pun berusaha mencari jalan untuk mengembalikan Roma ke balik jeruji besi.
(hkm/hkm)