"Betul Ibu Roma sudah diamankan di Polsek, sementara untuk 1x24 jam," jelas Ludwig Sibuea, pengacara Roma, ketika dihubungi detikhot lewat sambungan telepon, Selasa (6/4/2010).
Ludwig menambahkan kalau masalah penahanan merupakan wewenang kepolisian. Pihaknya sudah berupaya keras untuk meminta polisi memberikan penangguhan penahanan untuk Roma, namun tidak dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum bisa bicara banyak karena semua masih kita rapatkan," imbuhnya.
Roma Sibuea ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan sejak Sabtu (3/4/2010) lalu. Roma menjadi tersangka setelah sebelumnya dilaporkan pihak Daniel Sinambela tanggal 1 Maret 2010 lalu dengan tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan. (fjr/fjr)











































