Ibunda Joy Tobing Dituduh Memukuli Keluarga Daniel Sinambela

Ibunda Joy Tobing Dituduh Memukuli Keluarga Daniel Sinambela

- detikHot
Selasa, 30 Mar 2010 18:36 WIB
Ibunda Joy Tobing Dituduh Memukuli Keluarga Daniel Sinambela
Jakarta - Ada cerita yang belum terungkap dari kisruh pernikahan penyanyi Joy Tobing dengan Daniel Sinambela. Menurut pihak keluarga Daniel, ibunda Joy, Roma Sibuea, pernah memukuli mereka. Gara-gara itu, seharusnya Roma sudah dijemput paksa polisi.

Ada tiga orang keluarga Daniel yang mengaku mendapat pemukulan dari keluarga Joy Tobing. Tiga orang tersebut adalah Posma Simanjuntak, Paimin Sitorus dan Timotius.

Dijelaskan Posma, pemukulan itu terjadi pada Senin, 1 Maret 2010, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, ia dan dua perwakilan keluarga Daniel bermaksud mengantarkan daging. Hal tersebut dilakukan sesuai adat dan permintaan wakil keluarga Tobing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya bertugas mengantarkan, tapi saya dikatakan kasar," ujar Posma, saat ditemui di Jl Kayu Putih IX D, no. 26, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2010).

Saat mengantarkan daging itu, Posma mengaku dicakar dan dipukul oleh ibunda Joy, Roma Sibuea. "Karena tidak diterima kami pulang, tapi sekitar 30-50 meter ada teriakan dari Roma dengan kata-kata yang tak pantas," urainya.

Posma dan teman-temannya diteriaki maling oleh ibunda Joy. "Akibat teriakan maling Roma Sibuea, mengundang warga sekitar untuk bertindak dan mengejar saya," jelasnya.

Alhasil ia pun sempat mendapat pemukulan dari warga sekitar rumah Joy. Ia sampai muntah-muntah dan tidak bisa berdiri. Sampai akhirnya polisi pun datang sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah dibawa ke kantor polisi, Posma langsung melakukan visum di RS Polri. Visum kembali dilakukannya di RS Ongko Mulyo.

Kuasa hukum Posma, Paulus, mengaku kecewa dengan sikap polisi yang terkesan lambat dalam menanganai kasus pemukulan tersebut. Apalagi Roma Sibuea sudah tiga kali mangkir dari panggilan kepolisian.

"Seharusnya dijemput paksa, tetapi ini tidak ada. Seharusnya pihak yang terkait sudah ditahan dan ancaman hukumannya lima tahun, paling lama 12 tahun penjara," urai Paulus.

(eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads