Joy Tobing dan Suami Bisa Dipenjara 5 Tahun

Joy Tobing dan Suami Bisa Dipenjara 5 Tahun

- detikHot
Senin, 29 Mar 2010 16:49 WIB
Joy Tobing dan Suami Bisa Dipenjara 5 Tahun
Jakarta - Penyanyi Joy Tobing dan suaminya, Daniel Sinambela dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan perzinahan. Joy dan suaminya bisa dikenai hukuman penjara 5 tahun.

"Maksimal hukumannya 5 tahun," kata Syahreni, pengacara mantan istri Daniel, Deborah Anastasia, usai mendampingi kliennya melaporkan Joy dan Daniel, di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (29/3/2010).

Joy dan Daniel dilaporkan melakukan perzinahan karena menikah saat status Daniel masih menjadi suami Deborah. Perceraian Daniel dan Deborah masih dalam proses banding. Perceraian itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masalah hak asuh anak belum selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pernyataan mereka di gereja nggak ada halangan untuk menikah. Padahal dia sendiri kan tahu (proses perceraian belum selesai), Joy juga menyatakan seperti itu," kata Syahreni.

Pihak Debora telah mengkonfirmasi pernikahan Joy dan Daniel ke gereja. Gereja membenarkan adanya pernikahan tersebut.

(iy/eny)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads