"Maksimal hukumannya 5 tahun," kata Syahreni, pengacara mantan istri Daniel, Deborah Anastasia, usai mendampingi kliennya melaporkan Joy dan Daniel, di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (29/3/2010).
Joy dan Daniel dilaporkan melakukan perzinahan karena menikah saat status Daniel masih menjadi suami Deborah. Perceraian Daniel dan Deborah masih dalam proses banding. Perceraian itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masalah hak asuh anak belum selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Debora telah mengkonfirmasi pernikahan Joy dan Daniel ke gereja. Gereja membenarkan adanya pernikahan tersebut.
(iy/eny)











































