Debora Marlinang Hutabarat mempersoalkan status perkawinan Joy dan Daniel. Ia pun menuduh Daniel telah melakukan tindak pidana perkawinan. Oleh karena itu, Debora berniat untuk menjerat Daniel dengan pasal 279 KUHP tentang perkawinan terhalang.
Rencananya, Debora akan melaporkan mereka ke polisi hari ini, Senin (29/3/2010). "Hari ini maunya, tapi kita masih menunggu dia (Debora), kita belum tahu dia sampai di Jakarta jam berapa," ujar Syahreni, pengacara Debora, ketika berbincang dengan detikhot lewat sambungan telepon, Senin (29/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Debora terima gugatan cerai Daniel tapi dia masih menuntut hak asuh anak, makanya dia mengajukan banding," jelas Syahreni.
(hkm/hkm)











































