Dalam emailnya kepada detikhot, Kamis (25/3/2010), pihak Debindo, event organizer yang melaporkan Aura, mengungkapkan soal pemanggilan polisi tersebut. "Kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada Reskrim Polwiltabes dan Penyidik Polwiltabes untuk memproses pengaduan kami," tulis Husain Project Manager Debindo.
Aura rencananya dipanggil Polwitabes Makassar pada Senin, 28 Maret 2010 pukul 09.00 WIB. Pemanggilan ini, jika ia hadir akan jadi pemeriksaan pertamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Debindo memberi waktu kepada Aura hingga 23 Januari 2010 agar pelantun 'Mari Bercinta' itu melunasi tuntutan Rp 2,260 miliar. Namun penyanyi dengan nama asli Sanny Aura Syahrani itu tak sanggup melunasinya.
(eny/eny)











































