Perempuan berkulit putih itu meminta agar dirinya juga diperlakukan sama dengan Jaksa Ester, terpidana 1 tahun penjara kasus penggelapan 343 ekstasi.
"Padahal Jaksa Ester saja yang sudah jelas-jelas menyimpan dan mengedarkan 300 butir (343 butir-red) ekstasi dan menempati tahanan pada Rutan yang sama, hanya dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (1 tahun kurungan-red)," jelas Jennifer saat membacakan pembelannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Senin (22/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan berusia 19 tahun itu berharap majelis hakim mempertimbangkan jumlah barang bukti yang ditemukan polisi. Selain itu dugaan rekayasa yang dilakukan oleh polisi saat menangkapnya juga harus menjadi perhatian majelis hakim.
Rabu 10 Maret 2010 lalu, Jennifer Dunn dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa. "Maka dituntut pidana 6 tahun penjara, dengan dipotong selama berada di dalam tahanan dan denda Rp 150 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan," jelas JPU Suwanto ketika membacakan tuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(fjr/fjr)











































