Suhaebi keluar penjara pada Sabtu, 20 Maret 2010 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Bogor. Ebi mendapat cuti bersyarat, sehingga tak perlu menjalani 3 bulan sisa hukumannya. Selama 3 bulan itu, Ebi masih dipantau oleh pihak berwajib.
"Selama 3 bulan itu Ebi tidak boleh melakukan tindak pidana. Kalau nggak dia akan masuk (penjara-red) lagi," kata Edi Sidabutar, pengacara Ebi saat dihubungi detikhot via ponselnya, Senin (22/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah bebas, dalam waktu dekat ini rencananya Ebi akan umroh. Hal itu memang sudah direncanakan Ebi saat mendekam di penjara.
"Yang saya tahu beliau mau umroh, yah dia beryukur di sana. Itu memang sudah ada rencana waktu di dalam (penjara-red)," jelas Edi.
Sekedar mengingatkan, Ebi mendapatkan vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, 30 Oktober 2009. Ia melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Cici Paramida yang saat itu masih menjadi istrinya.
(ebi/eny)











































