"Kayaknya nggak ya. Dia nggak mau ribut-ribut," ujar Eko, manajer Maliq & d'Essentials kepada detikhot baru-baru ini via ponselnya, Minggu (21/3/2010).
Walau tak ingin memperpanjang masalah, Lale telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dua tersangka, Fe (20) dan Ar (31) hingga kini masih diperiksa di Polres Bandung Barat. Keduanya ditangkap pada Kamis, 18 Maret lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Ar dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun. Sedangkan Fe dikenai pasal 55 KUHP tentang penghasutan.
(yla/yla)