Kedua tersangka itu berinisial Fe (21) dan Ar (31) telah ditangkap dan mendekam di Polres Bandung Barat. Kasatreskrim Polres Bandung Barat AKP Philemon Ginting mengatakan, diamankannya dua pria tersebut berkat kerjasama polisi dengan manajer band tersebut yaitu Ajie Dewantoro.
"Sebelumnya korban (Lale-red) melapor ke Polres Bandung Barat pada Minggu 14 Maret lalu. Saat itu, korban dalam kondisi hidung berdarah," kata Philemon, Sabtu (20/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Phillemon, berdasarkan hasil visum luar, diketahui ada luka di hidung korban. Pihaknya pun segera menangani kasus dugaan penganiayaan itu. Hidung Lale mengalami patah dan harus dioperasi di salah satu rumah sakit di Jakarta. Â
Philemon menambahkan, keduanya diganjar pasal berbeda. Tersangka Ar dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun. Sedangkan Fe dikenai pasal 55 KUH Pidana. "Walau tidak memukul, tersangka Fe turut serta saat kejadian tersebut," terang Philemon.
(yla/yla)