Anggota Majelis Hakim yang menyidangkan Pasha, Djoni Witanto, memberikan penjelasannya. Menurut Djoni, hakim memiliki beberapa pertimbangan sehingga akhirnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan.
"Kami pikir dampaknya akan timbul kepada anak-anak mereka, mengingat mereka adalah sebuah keluarga," ujar Djoni, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bogor, Jumat (19/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoni membantah memberi hukuman yang ringan pada Pasha. Menurutnya, keputusan hakim sudah lebih berat dari kasus penganiayaan yang juga pernah dilakukan Pasha pada 2007 lalu.
"Putusan itu lebih berat dari yang dulu karena dia sebagai residivis. 2007 lalu dia juga terkena tindak pidana yang sama," jelasnya.
Sekadar mengingatkan, Pasha pernah divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan saat berkasus dengan Idea, gitaris Marvells. Saat itu, ia terbukti memukul Idea. (eny/eny)











































