Terbukti Menganiaya, Pasha Tidak Dipenjara

Sidang Vonis

Terbukti Menganiaya, Pasha Tidak Dipenjara

- detikHot
Jumat, 19 Mar 2010 11:53 WIB
Terbukti Menganiaya, Pasha Tidak Dipenjara
Bogor - Vokalis Ungu, Pasha, tidak dihukum penjara meski terbukti bersalah menganiaya mantan istrinya, Okie. Dalam sidang vonis, Pasha hanya dihukum 10 bulan penjara namun tidak dipenjara.

"Dihukum pidana 10 bulan, tanpa kurungan dengan 12 bulan masa percobaan," ujar Ketua Majelis Hakim Wedhayanti, saat membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri Bogor, Jumat (19/3/2010).

Keputusan majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Pasha dihukum 1,5 tahun penjara karena menganiaya Okie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat vonis dibacakan, Pasha tampak tenang. Tidak terlihat ekspersi gelisah dari wajah atau gerak tubuhnya.

Atas keputusan tersebut, pihak Pasha akan pikir-pikir dulu. Mereka belum tahu apakah akan banding atau menerima keputusan tersebut.
(eny/eny)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads