"Dihukum pidana 10 bulan, tanpa kurungan dengan 12 bulan masa percobaan," ujar Ketua Majelis Hakim Wedhayanti, saat membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri Bogor, Jumat (19/3/2010).
Keputusan majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Pasha dihukum 1,5 tahun penjara karena menganiaya Okie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas keputusan tersebut, pihak Pasha akan pikir-pikir dulu. Mereka belum tahu apakah akan banding atau menerima keputusan tersebut.
(eny/eny)











































