"Kita tidak bisa terbawa oleh emosinya, makanya kita pihak yang dikuasakan sedikit banyak mengesampingkan emosi," ujar Hery Soebagyo, pengacara Gary, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2010).
Gary, terutama kuasa hukumnya hanya bicara soal hukum. Menurut Gary, pihaknya secara hukum tidak ada kewajiban mengakui atau menafkahi Radia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaannya betul nggak apa yang dilakukan Gary adalah sebuah perbuatan melawan hukum?," imbuh Hery.
Namun berdasarkan jalannya persidangan antara Risma dengan Gary, sudah terjadi kesepatan akan adanya perdamaian. Selain itu Gary juga akan mencoba mengakomodasi permintaan Risma.
Apa saja yang akan diberikan Gary ke Risma, Hery belum bisa menjelaskan.
(fjr/fjr)











































