"Tidak ada hukum yang menyatakan seperti itu, ini kan kasusnya salah alamat," ujar Hery Subagyo, pengacara Gary ketika ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2010).
Hery menjelaskan kalau kliennya tidak memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengakui atau menafkahi Radia Putri Syah, anak yang diakui Risma hasil hubungannya dengan Gary. Gary hanya bisa mengakui Radia sebagai anaknya secara moral. Itu pun jika hasil tes DNA positif menunjukkan kalau Radia memang darah dagingnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hery lalu menganjurkan Risma untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri. Namun persoalannya, hubungan Risma dan Gary tidak dilandasi dengan ikatan pernikahan, bahkan secara siri pun.
(fjr/fjr)











































