Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait. Menurut Aris Memo bisa didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," kata Aris membacakan isi pasal 81 UU Perlindungan Anak saat dihubungi detikhot lewat sambungan telepon, Senin (15/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak seenaknya meminta maaf. Memang sih bisa, tapi proses hukum terus berjalan. Meskipun si korban sudah memaafkan secara pribadi," imbuhnya.
Bukan hanya menganiaya, menghalangi Juwita bertemu dengan Annisa Bahar pun, Memo bisa dipidana.
"Melarang anak ketemu sama ibunya aja, Memo sudah bisa dilaporkan loh, jangan main-main dengan hak anak. Anak juga punya hak untuk dekat dengan ibunya," jelas Aris.
(ebi/fjr)










































