"Kami minta kebijakan dari teman-teman di DPR soal masalah ini (keringanan pajak-red)," ujar Eko ketika ditemui di ruang Ketua DPR RI, gedung DPR RI, Jl Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2010).
Eko memberikan gambaran pajak yang harus dibayarkan oleh para artis. Jika memiliki pendapatan di bawah Rp 50 juta setahun, maka harus menyetor pajak kepada negara sebesar 15 persen dari total pendapatannya. Untuk penghasilan sekitar Rp 250-500 juta, pajaknya sekitar 25 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya meminta keringanan pajak untuk para artis, Eko di kesempatan yang sama juga berharap para rekan sejawatnya di dunia hiburan mengikuti peraturan yang berlaku. Yaitu tetap membayar pajak sesuai penghasilan yang dimiliki.
"Saya mengimbau setiap artis atau siapapun harus punya NPWP. Kalau kena NPWP kan kena pajaknya cuma 5 persen," tandasnya. (fjr/fjr)











































