"Rio dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," jelas Kapolsek Jatinegara, AKP Sriyanto, ketika ditemui di kantornya, Selasa (9/3/2010). Pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Selain Rio, kakak dari artis sinetron itu, Edison juga terancam hukuman yang sama. Bersama sang adik, ia pun kini mendekam di sel Polsek Jatinegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilaporkan ke polisi, menurut Sriyanto, pihak Rio meminta kasus pengeroyokan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. "Tapi keluarga korban menolak," tukasnya.
(eny/eny)











































