Uang puluhan juta tersebut merupakan bagian dari uang idah dan uang mut'ah (hadiah pernikahan-red). Kedua hal tersebut memang wajib diberikan para suami ketika bercerai dengan istrinya.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi pada Ismi, perempuan 43 tahun itu tidak membenarkan atau membantah. Ia hanya tersenyum saja dan memilih merahasiakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya Pengadilan Agama Jakarta Barat juga memutuskan memberikan hak pengasuhan anak pada Ismi. Dari pernikaannya dengan Chandra, Ismi dikaruniai seorang putri bernama Icha yang kini sudah berusia 11 tahun.
Dikisahkan Ismi, sebelum sidang putusan Kamis (4/3/2010) ini, ia sudah ngobrol dengan putri tunggalnya tersebut. "Reaksinya sih kelihatan sedih. Tapi dia bisa tahu mana yang benar," jelasnya.
Sekadar mengingatkan, Ismi menggugat cerai Chandra pada Oktober 2009. Ternyata di waktu yang hampir berbarengan, Chandra pun mengajukan perceraian. Akhirnya gugatan yang disidangkan adalah gugatan cerai Chandra.
(eny/eny)











































