"Pembacaan tuntutan ditunda sampai Rabu minggu depan. Kami belum siap membacakannya," jelas jaksa Suwanto, ketika ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Kamis (4/3/2010).
Suwanto mengatakan kalau pihaknya belum melakukan koordinasi dengan atasannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terkait tuntutan hukuman untuk Jennifer. Sesuai prosedur, jaksa penuntut umum harus melakukan koordinasi dengan atasannya ketika akan membacakan tuntutan kepada seorang terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suwanto, hukuman maksimal yang didakwakan kepada Jennifer Dunn selama empat tahun penjara.
(fjr/fjr)











































