"Kita yakin Krisna divonis bebas, karena rekayasa, semua kelihatan," jelas pengacara Krisna, Adnan Assegaf, saat dihubungi detikhot melalui telepon Rabu (3/3/2010).
Menurut Adnan, tuntutan satu tahun penjara diajukan jaksa terkesan asal saja. "Jaksa dari awal memang nggak yakin, jadi yang penting kena ajalah, siapa tahu masuk," tukasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Krisna tetap saja harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari. Mantan bintang iklan sabun cuci piring itu dituntut denan pasal 374 KUHP, mengenai penyalahgunaan kekuasaan.
Jelang vonis kasusnya tersebut, Krisna merasa tenang karena ia yakin banyak rekayasa. Apalagi saksi yang dihadirkan di persidangan kebanyakan tidak mengetahui kasus Krisna dan Yoyon.
Menurut Adnan, Yoyon pun sudah menarik semua keterangannya. Saat disidang, pria yang pernah disebut-sebut sebagai kekasih Krisna Mukti itu, mengaku kasusnya direkayasa.
"Tentu saja ini mengagetkan, makanya Krisna tenang-tenang saja," tandas Adnan.
(eny/eny)











































