"Saya masih bertanya-tanya, jika pelaku nikah siri ingin dipidanakan, bagaimana pelaku nikah siri bisa ketahuan? Karena hukum positif butuh bukti formal, kalau nggak ada bukti, gimana bisa ketahuan nikah siri," jelasnya ketika ditemui di acara Dialog Pro Kontra Nikah Siri bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Gedung Nusantara 1, DPR RI, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (1/3/2010).
Pelaku nikah siri selama ini memang tidak mencatatkan secara resmi pernikahan mereka. Maka RUU Nikah Siri jika nanti disahkan menurut Dhani akan mubazir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pentolan Dewa 19 itu yakin kalau pernikahan siri dan juga poligami jika dijalankan sesuai dengan aturan agama maka tidak akan merugikan siapapun.
Dhani juga meminta Majelis Ulama Indonesia bersikap soal RUU Nikah Siri. "Jika MUI mengharamkan nikah siri, baru saya setuju RUU Nikah Siri disahkan. Saya ikut pendapat MUI pokoknya," ujarnya.
(fjr/fjr)











































