Tak mau kalah, Miswan pun balik melaporkan Jane ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penganiyaan. Polisi kemudian menanggapi laporan Miswan dan memanggil Jane dengan status saksi.
Jane lalu diperiksa di Reskrim Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2010) dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jane ditanya mengenai kronologis peristiwa dan siapa saja yang ada di lokasi kejadian. Jane mengungkapkan kalau ia sudah membeberkan apa yang ia tahu kepada polisi.
Kuasa hukum Jane, Rully, menuding kalau Miswan mencoba membelokkan fakta yang ada dengan melaporkan perempuan berdarah Arab itu ke polisi.
"Ini bentuk pengalihan laporan yang di Polres, kita lihat aja pembuktiannya," Tandas Rully.
Kini kasus Jane di Polres Jakarta elatan masih di tahap penyelidikan. Belum ada yang dijadikan tersangka atas pelaporan Jane.
(rac/fjr)










































