Gary seharusnya datang langsung menyerahkan surat keterangan dudanya kepada Richa. Namun setelah ditunggu lebih dari tiga jam, diwakili pengacaranya, ia meminta maaf karena tak bisa menemui langsung perempuan yang sudah dinikahinya secara siri pada 11 Oktober 2009 itu.
"Ada syuting yang nggak bisa ditinggalkan. Kalau ditinggal takut didenda dan segala macam," jelas pengacara Gary, Sandy Arifin dalam jumpa pers di Restoran Bambula, Jl. Padjajaran Raya no.6, Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/2/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang aku perjuangkan, akhirnya terpenuhi," ucapnya.
Setelah surat keterangan duda Gary didapat, pernikahan pasangan yang akan dikaruniai anak itu bisa segera disahkan. Jika buku nikah sudah ditangan, Gary baru bisa melayangkan gugatan cerainya pada Richa.
"Mungkin minggu depan semuanya selesai," jelas pengacara Richa, Rihat Hutabarat.
Mengenai hak dan kewajiban Gary sebagai ayah dari bayi yang dikandung Richa, Rihat mengungkapkan, hal tersebut akan dibahas setelah si bayi lahir. Jika sebelumnya, Gary mengelak bertanggungjawab, sepertinya kali ini, ia mulai melunak.
"Insya Allah kalau memang nanti terbukti anak biologis anak Gary, dia akan tanggungjawab," tandas Sandy.
(eny/eny)











































